Jumat, 07 Oktober 2011

HAJI




1. Pengertian Haji
Haji menurut bahasa ialah menyengaja. Sedangkan menurut istilah ialah sengaja mengunjungi mekkah (Ka’bah)untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari thowaf, sa’I, wukuf dan ibadah-ibadah lain, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhoan-Nya.[1]
Tujuan haji itu adalah karena Allah, karena hendak menta’ati perintah Allah.
وَاتِمُّواالْحَجَّ وَ العُمْرَة لله ِۗ
Artinya : “ Dan sempurnakanlah Haji dan Umroh karena Allah

2. Hukum Haji dan Orang yang Wajib Melakukan Haji.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
Ibadah haji diwajibkan kepada setiap umat islam yang mampu, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT. Didalam surat Al-Imron:
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً  ۖ  وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللهَ غَنِيُّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ ﴿ العمران:۹۷﴾
Artinya : “ dan karena Allah, wajiblah atas orang-orang melakukan haji ke Baitullah, bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana”. Q. S. Ali Imron : 97.
Para ulama’ bersepakat tentang hukum wajibnya melakukan ibadah haji. Kewajiban haji itu hanya sekali dalam seumur hidup dan jika seseorang telah melakukan ibadah haji maka gugurlah hukum wajib tersebut menjadi sunnah.
Lalu siapakah orang yang berkewajiban untuk berhaji? Orang yang berkewajiban untuk melakukan ibadah haji adalah orang yang sudah memenuhi 5 syarat, dia adalah :
  1. Islam,   tidak wajib haji bagi orang yang tidak islam.
  2. Baligh, anak-anak tidak diwajibkan tetapi jika ia mengerjakan haji maka hajinya sah
  3. Berakal sehat ( tidak gila)
  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  5. Mampu, mampu disini meliputi : sehat badannya, adakendaraan (baik milik sendiri atau milik orang lain yang dapat disewa), keamanan dalam perjalanan terjamin, memiliki bekal yang cukup, dan bagi wanita harus bersama muhrimnya.[2]

3. Rukun Haji
Adapun hal-hal yang menjadi rukun haji adalah sebagai berikut :
  1. Ihram, yaitu keadaan bersuci diri dengan mengenakan pakaian dua helai kain putih tidak berjahit kemudian mengucapkan niat haji.
  2. Wuquf di Arofah, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbut fajar tanggal 10 Zulhijjah.
  3. Thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari hajar aswad, berkeliling berlawanan dengan arah jarum jam. Thawaf adalah mengelilingi ka'bah dalam Masjidil Haram sebanyak 7 kali
Macam-Macam Thawaf, yaitu:
Ø      THAWAF QUDUM (tawaf kedatangan). Tawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba. Dan bagi orang yang datang untuk umroh adalah tawaf umroh.
Ø      THAWAF RUKUN
Thawaf Ifadloh atau Thowaf Ziyaroh. Thawaf ini dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau sesudahnya. Thawaf ini harus dikerjakan dan merupakan tahallul tsani hagi yang herihrom haji.
Ø       THAWAF WADA' (tawaf berpamitan). Tawaf ini dikerjakan saat mau berangkat meninggalkan Mekah. la harus dikerjakan, kecuali wanita yang sedang haid.
Ø      THAWAF TATHAWWU' atau tawaf sunat. Thowaf ini bisa dikerjakan setiap waktu baik siang maupun malam. Dan dianjurkan orang mengerjakannya sebanyak mungkin selama berada di Mekah.
  1. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali,  dimulai dari bukit safa dan diakhiri di bukit marwah. Waktu mengerjakannya setelah selesai tawaf. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwa para jama’ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama’ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa’i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.
  2. Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut. Tahallul ini juga menandakan diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut.
Macam – Macam tahallul :
-                Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur.
-                Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I
  1. Tartib, yaitu mendahulukan yang pertama secara berturut-turut.[3]

4. Miqot
Miqot dibagi menjadi dua macam yaitu : Miqot Zamani dan Makani.
a. Miqot Zamani.
            Miqot zamani adalah waktu kapan haji itu sudah boleh dilaksanakan.telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat : 189.
يَسْألُوْنَكَ عَنِ الأَهِلّةِ قُلْ هِىَ مَوَا قِيْتُ لِلنَّاسِ وَالحَجِّ ﴿ البقرة : ١۸۹
Artinya : “ mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, itu adalah tanda waktu bagi manusia dan bagi melakukan ibadah haji ”.
الحَجُّ اَشْهُرٌ مَعْلُوْمَاتٌ  ۚ .... ﴿ البقرة : ١٩٧
Artinya : “haji itu pada bulan-bulan yang ditentukan.
 Kemudian ayat tersebut dijelaskan oleh Asar Ibnu Umar”:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : اَشْهُرُ الْحَجّ شَوَّالٌ وَذُوالقَعْدَةِ وَ عَشْرٌ مِنْ ذِى الحِجَّةِ ﴿ رواه البخارى ﴾
Artinya :  “ Dari Ibnu Umar berkara “ bulan haji itu ialah bulan syawal, zulkaidah dan hari kesepuluh bulan dzul hijjah”.
            Dari hadits diatas dapat diketahui bawasannya waktu untuk menunaikan ibadah haji adalah di bulan Syawwal, Dzul Qa’idah dan Dzul Hijjah. Dan untuk puncak pelaksanaan ibadah haji adalah pada tanggal 9, 10, 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah. Apabila dikerjakan diluar bulan haji, maka ibadah hajinya akan berubah menjadi ibadah umroh.[4]

b. Miqat Makani (tempat Permulaan Ihram).
            Miqat makani adalah tempat seseorang mulai menggunakan pakaian ihram dan niat ketika hendak melakukan ibadah haji atau umroh.
Ketentuan tempat (miqot makani ) terletak di :
  1. Makkah ialah miqat (tempat ihrom) bagi orang yang tinggal di Makkah, berarti bagi orang yang tinggal di Makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
  2. Zul-Hulaifah ( ذُوالحُلَيْفَةِ ) ialah miqat bagi orang yang datang dari arah madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan madinah.
  3. Juhfah ( الجُحْفَةُ ) ialah miqot bagi orang yang dating dari arah syam, mesir, magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.juhfah adalah nama suatu kampung diantara makkah dan madinah.  
  4. yalamlam (يَلَمْلَمْ ) adalah nama suatu bukit dari beberapa bukit tahamah. Bukit ini adalah miqat bagi orang yang dating dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
  5. qarnul Manazil (قَرْنُ المَنَازِلِ ) adalah nama sebuah bukit, jauhnya kira-kira 80,640 km dari Makkah. Bukit ini merupakan miqat bagi orang yang dating dari arah Najdil-Yaman dan Najdil Hijaz serta negri yang sejajar dengannya.
  6. Dzatu’irqin ( ذَاتُ عِرْقٍ ) adalah kampung ini  merupakan miqat bagi orang yang datang dari irak dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.[5]

5. Macam-Macam Haji.
Yang dimaksud disini adalah cara melakukan haji. Sebagaimana kita ketahui bawasannya dalam melakukan ibadah haji, ada juga disana kewajiban melakukan umrah, yaitu umrah yang merupakan satu kesatuan dengan ibadah haji.
Jadi, apabila seseorang melakukan ibadah haji berarti juga melakukan umrah.
Macam-macam cara melakukan haji (berihram) ada 3 yaitu:
  1. Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  2. Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  3. Haji Qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.

              
6. Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Haji
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang sudah memakai pakaian ihram dan berniat melakukan ibadah haji atau umrah adalah :
  1. Bersetubuh, bermesra-mesraan,
  2. Bertengkar
  3. Memakai pakaian yang berjahit, bagi laki-laki
  4. Memakai wangi-wangian
  5. Memakai khuf, kaos kaki atau sepatu
  6. Melakukan akad nikah atau menikahkan (menjadi wali)
  7. Memotong kuku, kalau kuku pecah tidak disengaja tidak dikenakan fidyah
  8. Memotong atau mencabut rambut, baik dengan mencukur, menggunting atau jalan apasaja, baik rambut kepala ataupun rambut apa saja.
  9. Berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.[6]
7. Jenis-Jenis Dam (Denda), yaitu :
a)      Dam karena memilih haji tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat berqurban maka wajib puasa tiga hari di tanah suci dan tujuh hari setelah pulang kenegerinya masing-masing. Seperti firman Allah:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالعُمْرَةِ الَى الحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِن َالهَدْىِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلثَةِ اَيَّامٍ فِى الحَجِّ وَسَبْعَةٍ ﺇذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ﴿ البقرة : ١٩٦
b)      Dam meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wuquf di Arafah, dendanya adalah memotong seekor kambing kurban.
c)      Dam karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan umroh. Dendanya menurut sebagian ulama’ ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.
d)     Dam karena mengerjakan hal-hal yang dilarang selagi ihram, yaitu mencukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang berjahit, bersetubuh setelah tahallul pertama, dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu : menyembelih seekor kambing kurban, puasa tiga hari, atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lebih 9,5 liter).
e)      Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang dibunuh.[7]


8. Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
a)      Ihram dengan niat haji pada hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijjah, dimulai dari makkah atau dari mana saja tempat ia tinggal di daerah haram, selanjutnya menuju mina dan bermalam disana sampai pagi hari tanggal sembilan.
b)      Setelah matahari terbit pada hari Arafah (tanggal 9 Zulhijjah) jama’ah haji berangkat menuju Arafah dan tinggal disana sampai matahari terbenam.
c)      Setelah matahari terbenam pada hari Arafah jama’ah haji mulai meninggalkan Arafah, menuju muzdalifah untuk bermalam disana.  Sesudah itu berangkat ke mina sebelum terbit matahari pada hari kesepuluh zulhijjah.
d)     Setelah sampai ke mina pada hari raya idul adha, maka jama’ah haji diwajibkan hal-hal sebagai berikut:
-          Melontar jumrah aqobah
-          Menyembelih qurban bagi yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran.
-          Mencukur seluruh rambut atau memotong sebagiannya.
-          Menuju makkah lalu tawaf (tawaf ifadah) tujuh keliling
e)      Kemudian jama’ah haji pulang lagi ke Mina dan bermalam disana. Dan melontar ketiga jumrah setiap harinyasetelah tergelincir matahari.
f)       Bagi jama’ah haji yang akan meniggalkan Makkah diwajibkan tawaf wada’ yang dilakukan setelah selesai melakukan ibadah haji.



[1]  Slamet Abidin,dkk. Fiqih Ibadah, (Bandung : Pustaka Setia, 1998), hal. 261
[2]  Suparta, dkk. Fiqih I, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka, 1992. hlm. 383.
[3]  Slamet Abidin,dkk. Fiqih Ibadah…, hal : 272.
[4]  Ibid.,  hal : 271.
[5] Rasjid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2006), hal : 257-258.
[6] Op.cit., hal : 301-302
[7] Ibid hal : 303-305

Tidak ada komentar:

Posting Komentar