Jumat, 07 Oktober 2011

AL - ADA’ WA TAHAMMUL




A.          Penerimaan Riwayat ( Tahammul Hadits )
               Ulama’ menyebut kegiatan menerima dan mendengar hadits dengan istilah Tahammul, yaitu mengambil hadits dari seorang guru dengan cara – cara tertentu1.  Para muhaditsin memperselisihkan tentang sah atau tidaknya anak yang belum dewasa, orang yang dalam kekafiran dan rowi yang masih dalam keadaan fasiq, disaat dia menerima hadits dari Nabi Muhammad SAW untuk meriwayatkan hadits.
               Jumhurul Muhadditsin berpendapat bahwa seseorang yang menerima hadits sewaktu masih kanak – kanak atau masih dalam keadaan kafir atau dalam keadaan fasiq dapat diterima periwayatannya, bila disampaikannya setelah masing – masing dewasa, memeluk agama islam dan bertobat2.
               Mereka yang memperbolehkan kegiatan rmendengar hadits yang dilakukan anak kecil, berbeda pendapat tentang batasan usianya. Karena hal itu tergantung pada masalah tamyiz dari anak itu, dan tamyiz ini jelas berbeda-beda antar masing – masing anak kecil, namun demikian mereka memberikan keterangan bersamaan dengan pendapat mereka. Banyak diantara mereka yang telah berusaha keras untuk menjelaskanya, dan kita bisa meringkas penjelasan itu ke dalam tiga pendapat :
1.                  Bahwa umur minimalnya adalah 5 tahun, hujjah yang digunakan oleh pendapat ini adalah riwayat imam bukhori dalam shohihnya dari hadits Muhammad Ibn Ar-Robi’ ra, katanya : “aku masih ingat siraman Nabi  Muhammad SAW dari timbah ke mukaku, dan aku ( ketika itu ) berusia 5 tahun.
2.                  Keabsahan kegiatan anak kecil dalam mendengar hadits di dasarkan pada adanya tamyiz. Bila anak telah memahami  pembicaraan dan mampu memberikan jawaban, maka ia sudah mumayyiz dan abash pendengaranya, meski usianya di bawah 5 tahun. Namun bila ia tidak memahami pembicaraan dan tidak bias memberikan jawaban, maka kegiatannya mendengar hadits tidats tidak abash meski usianya diatas 5 tahun.
3.                  Pendapat Al- Hafiz  Musa Ibn Harun Al-Hammal, yaitu bahwa kegitatan mendengar yang dilakukan anak kecil dinilai absah bila ia mampu membedakan antara sapi dengan himar. Beliau menjelaskan pengertian tamyiz dengan kehidupan disekitar3.

B.           Penyampaian Hadits ( Ada’ul Hadits )
               Kegiatan meriwayatkan dan menyampailkan hadits disebut dengan istilah ada’4;. Mayoritas ulama’ hadits, ulam’ ushul dan ulam’ fiqih sependapat bahwa orang yang riwayatnya bias dijadikan hujjah baik laki – laki maupun perempuan harus memenuhi syarat – syart sebagai berikut :
1.      Islam
               Sehingga tidaklah diterima riwayat orang kafir berdasarkan ijma’ ulama’.
2.      Baligh
      Ini merupakan puncak taklif ulama’ mengecualikan penerimaan riwayat dari anak dibawah usia baligh karena khawatir akan kedustaanya5.
3.      Sifat adil
      Ia merupakan sifat yang tertancap dalam jiwa yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertaqwa dan memelihara harga diri.
4.      Dhabt, yaitu keterjagaan seorang perowi ketika menerima hadits dan memahaminya kertika mendengarnya serta menghafalnya sejak menerima sampai menyampaikannya terhadap orang lain6.
                  Lafadz – lafadz untuk menyampaikan hadits itu dapat dikelompokkan kepada 2 kelompok yakni :
  1. Lafadz meriwayatkan hadits bagi para rowi yang mendengar langsung dari gurunya.
   Lafadz – lafadz itu tersusun sebagai berikut :
سمعت ,   سمعنا        
      Saya telah mendengar……………….kami telah mendengar……………
      Kemudian
  حدثنى ,  حدثنا               
     Seseorang telah bercerita padaku….seseorang telah bercerita kepada kami…
     Lalu
أ نبانا   ,  نبا نا        
    Seseorang memberitrahukan kepadaku / kami………..
     Terakhir
قا ل لى ( لنا ) فلان                  
      Seseorang telah berkata k[padaku / kami………………
  1. Lafadz riwayat bagi rowi yang mungkin mendengar sendiri atau tidak mendengar sendiri
                     عن,  ان ,   حكى,     روي 
           ( Diriwayatkan oleh…Di hikayatkan oleh…Dari…..Bahwasanya…)7


C.          Metode – metode Tahammul Hadits
1.  As – Sima’ ( Mendengar ), yaitu seorang guru membaca hadits baik dari hafalan ataupun dari kitabnya sedang hadirin mendengarnya.
2.  Al-Qiro’ah Ala Asy – Syeikh ( Membaca dihadapan guru )
3.  Al –Ijazah ( Sertifikat atau rekomendasi )
4.  Al-Munawwalah, maksudnya seorang ahli hadits memberikan sebuah hadits, beberapa hadits atau sebuah kitab kepada muridnya agar seorang murid meriwayatkan darinya.
5.  Al - Mukatabah, artinya seorang guru menulis dengan tangannya sendiri atau meminta orang lain menulis darinya sebagian haditsnya untuk seorang murid yang ada dihadapannya atau murid yang berada ditempet lain lalu guru itu mengirimkannya kepada sang murid bersama orang yang bisa dipercaya.
6.  I’lam Asy - Syaikh, maksudnya seorang syaikh memberitahukan kepada muridnya bahwa hadits tertenutu atau kitab tertentu merupakan bagian dari rtiwayat - riwayat miliknya dan telah didengarnya atau diambilnya dari seseorang.
7.  Al - Wasyiyah, yaitu seorang guru berwasiyat, sebelum bepergian jauh atau sebelum meninggal, agar kitab riwayatnya diberikan kepada seseorang untuk meriwayankan.
8.  Al - Wijadah ( Penemuan )
Ulama’ hadits menggunakannya dengan pengertian ilmu yang diambuil atau didapat dari shohifah tanpa ada proses mendengar, mendapat ijazah atau proses mumawalah8.



DAFTAR PUSTAKA

Al – Khatib, ‘Ajaj,. 1988, Ushul Al Hadits, Jakarta : Gaya Media Pratama.
Rahman, Fathur, 1974, Mushthalahul Hadits, Bandung : PT Al Ma’arif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar